Pelonggaran Hanya untuk Kontrak Migas yang Lama

Aria W. Yudhistira
1 April 2015, 12:29
Katadata
KATADATA
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel

KATADATA ? Pemerintah memberikan keistimewaan kepada eksportir minyak dan gas (migas) untuk melakukan ekspor tanpa menggunakan surat jaminan atau letter of credit (L/C) yang diterbitkan oleh bank devisa di dalam negeri.

Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki kontrak sebelum kewajiban L/C berlaku. ?Yang sudah punya kontrak sekarang ini, kami hormati. Tapi khusus untuk migas,? kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Rabu (1/4).

Bukan hanya itu, pemerintah akan menerapkan tata cara yang ketat dalam memberikan kelonggaran tersebut. Nantinya, perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki kontrak, tetap akan diaudit. Terutama untuk menghindari kontrak fiktif yang dilakukan oleh para eksportir.

(Baca: Pemerintah Mengizinkan Ekspor Migas Tanpa Menggunakan L/C)

Kewajiban ekspor menggunakan L/C tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Kewajiban tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2015.

Komoditas ekspor yang terkena kewajiban ini antara lain mineral, batubara, migas, dan minyak sawit mentah berikut produk turunannya. Menteri Perdagangan menyebutkan kewajiban ini bertujuan untuk menertibkan eksportir dalam hal administrasi pencatatan devisa.

Gobel mengatakan, pemerintah tidak memberikan kekhususan kepada ekspor produk mineral dan batubara (minerba). (Baca: Banyak Diprotes, Aturan Wajib L/C Tetap Lanjut)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar berharap ada pengecualian juga untuk ekspor minerba. Menurutnya, sudah ada 10 kontrak karya dan 23 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang sudah mengajukan keberatan atas kewajiban ini.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...