Bangun Perumahan Pekerja, Alokasi Investasi BPJS Direvisi

Aria W. Yudhistira
7 April 2015, 15:27
Katadata
KATADATA
Pemerintah akan merevisi alokasi investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

KATADATA ? Pemerintah akan mengubah alokasi investasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Investasi di sektor properti misalnya, BPJS Ketenagakerjaan boleh menempatkan dananya hingga 10 persen dari jumlah investasi.

Saat ini investasi BPJS Ketenagakerjaan berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5 persen. Perubahan alokasi investasi tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Advertisement

?Mereka minta supaya bisa mendukung perumahan buruh supaya persentase investasi langsung, terutama properti bisa sampai dengan 10 persen,? kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil seusai memimpin rapat koordinasi tentang BPJS di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4).

Selain itu, untuk mendukung investasi perumahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun diberikan keleluasaan untuk berinvestasi pada produk-produk perbankan hingga 20 persen dari jumlah investasi di setiap bank. Batasan ini naik dari saat ini maksimal hanya 15 persen.

?Jadi BPJS bisa menempatkan (investasi) langsung (di properti) 10 persen dan 20 persen lewat perbankan, surat utang,? tutur dia.

Pemerintah menargetkan revisi PP tersebut bisa segera diberlakukan sebelum 1 Juli 2015. Saat ini, masih terdapat beberapa permasalahan yang belum disepakati, terutama mengenai besaran iuran yang mesti dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement