Bangun Perumahan Pekerja, Alokasi Investasi BPJS Direvisi
KATADATA ? Pemerintah akan mengubah alokasi investasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Investasi di sektor properti misalnya, BPJS Ketenagakerjaan boleh menempatkan dananya hingga 10 persen dari jumlah investasi.
Saat ini investasi BPJS Ketenagakerjaan berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5 persen. Perubahan alokasi investasi tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
?Mereka minta supaya bisa mendukung perumahan buruh supaya persentase investasi langsung, terutama properti bisa sampai dengan 10 persen,? kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil seusai memimpin rapat koordinasi tentang BPJS di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4).
Selain itu, untuk mendukung investasi perumahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun diberikan keleluasaan untuk berinvestasi pada produk-produk perbankan hingga 20 persen dari jumlah investasi di setiap bank. Batasan ini naik dari saat ini maksimal hanya 15 persen.
?Jadi BPJS bisa menempatkan (investasi) langsung (di properti) 10 persen dan 20 persen lewat perbankan, surat utang,? tutur dia.
Pemerintah menargetkan revisi PP tersebut bisa segera diberlakukan sebelum 1 Juli 2015. Saat ini, masih terdapat beberapa permasalahan yang belum disepakati, terutama mengenai besaran iuran yang mesti dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Dalam peraturan yang berlaku sekarang, besaran iuran ditetapkan sebesar 8 persen, yakni 5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 3 persen oleh tenaga kerja.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon menuturkan, revisi ini PP didasarkan atas peningkatan pemanfaatan program jaminan sosial dan jaminan pensiun. Misalnya, pembangunan perumahan untuk pekerja serta memastikan besaran iuran dan pemanfaatannya.
Dia mengatakan, pihaknya menginginkan besaran iuran tidak mengalami perubahan. ?Rencananya begitu (besaran iuran tetap 8 persen),? ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, secara umum besaran iuran 8 persen sudah disepakati oleh semua pihak. Revisi PP hanya tinggal harmonisasi dan penyusunan paeraturannya (legal drafting).
Lebih lanjut dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap melakukan investasi langsung sebesar Rp 5 triliun dan Rp 20 triliun, baik melalui aset atau penerbitan obligasi, yang akan dipakai untuk membangun perumahan pekerja.
Dia menyebutkan, aset BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp 192 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 46 persennya ditempatkan dalam bentuk obligasi. ?Kalau range deposito 28 persen sampai 32 persen, sifatnya untuk menopang likuiditas.?