Modal & Status Cabang Bank Asing Ditata

Image title
Oleh
9 April 2015, 08:15
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Kegiatan usaha perbankan asing di Indonesia bakal ditata lagi. Mulai dari status badan hukumnya, serta sisi permodalannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya meminta seluruh kantor cabang bank asing (KCBA) agar segera mengubah status menjadi badan usaha berbadan hukum Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan OJK sudah berbicara dengan 10 KCBA yang saat ini beroperasi di Indonesia. Inti pertemuan tersebut, OJK meminta induk usaha KCBA menyuntikkan dana segar kepada KCBA yang beroperasi di Indonesia.

OJK menginginkan suntikan modal baru sesuai dengan profil risiko KCBA saat mengalihkan diri berstatus badan hukum lokal atau berbentuk perseroan terbatas (PT). Contoh, andai cakupan operasional KCBA masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III, induk usaha KCBA harus menginjeksi modal sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.

Yang paling penting, Muliaman menegaskan, modal KCBA yang berstatus PT harus terpisah dari modal sang induk usaha di negara asal. "Modalnya berupa dana segara yang memang disuntikkan oleh induk usaha, bukan lagi sekedar modal administratif," ujarnya.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...