Peran Pemerintah di Industri Migas Akan Dikurangi

Safrezi Fitra
9 April 2015, 10:46
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan peran negara di industri minyak dan gas bumi (migas) akan dikurangi. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Setiap keputusan yang terkait dengan usaha migas, tidak harus melalui persetujuan menteri.

"Semakin banyak aspek yang dikelola sistem justru semakin baik. Ini membuat kenyamanaan bagi pengusaha," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4) malam.

Dalam RUU Migas tersebut pemerintah menghapus pemberian subsidi dalam bentuk harga untuk komoditas migas. Mekanisme subsidi yang diberikan nantinya, akan berbentuk subsidi langsung.

Menurut dia, selama subsidi yang diberikan dalam bentuk harga, maka keributan seperti harga bahan bakar minyak (BBM) akan terus terjadi. Disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi akan terus terjadi. Sulit bagi pemerintah mengelola subsidi agar tepat sasaran.

RUU Migas tersebut juga memberikan hak istimewa ke PT Pertamina (Persero). Blok migas yang akan berakhir masa kontraknya harus terlebih dulu ditawarkan ke Pertamina. Namun, keistimewaan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan daya saing.

Untuk mewakili peran pemerintah di sektor hulu migas, akan dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. BUMN Khusus ini merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). BUMN Khusus ini yang akan memberikan izin kepada investor yang ingin berinvestasi di kegiatan hulu migas.

Masa izin usaha hulu migas juga diperpanjang menjadi 30 tahun. Masa eksplorasi diberikan waktu 10 tahun dan eksploitasi 20 tahun. Jika izin tersebut sudah habis maka bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun. Ketentuan ini sama dengan Undang-Undang Migas yang lama. 

BUMN Khusus juga akan dibentuk di sektor hilir, yang bertugas menjaga pasokan migas. BUMN Khusus ini akan mengelola penyediaan dan distribusi migas termasuk pengolahannya.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...