Total Belum Sepakat Masa Transisi Blok Mahakam

Safrezi Fitra
13 April 2015, 17:27
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pembahasan masa transisi di Blok Mahakam masih berjalan alot. PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie belum menemukan kesepakatan soal masa transisi peralihan blok migas di Kalimantan Timur tersebut.

Sampai saat ini Pertamina dan Total E&P belum menandatangani konsep perjanjian atau Head of Agreement (HoA), yang menjadi payung hukum untuk melakukan masa transisi. Padahal penandatanganan tersebut ditargetkan selesai 13 April 2015.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan Total untuk melakukan masa transisi. Klausul mengenai masa transisi ini tidak ada dalam kontrak Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation dengan pemerintah. "Belum ada kesepakatan. Itu enggak ada dikontrak," kata dia di Hotel Santika, Jakarta, Senin (13/4).

(Baca: Konsep Perjanjian Pengalihan Blok Mahakam Sudah Disiapkan)

Kontrak (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam pertama kali ditandatangani pada 6 Oktober 1966 antara Permina (sekarang Pertamina) dengan JAPEX (sekarang Inpex). Jangka waktu kontraknya mulai 31 Maret 1967 sampai dengan 30 Maret 1997. Total E&P Indonesie kemudian bergabung  dan mendapat 50 persen saham pada 1 September 1970.

Pada 11 Januari 1991 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 30 Maret 2017. Kemudian 22 Juli 1996 dilakukan perpanjangan jangka waktu kontrak menjadi 31 Desemver 2017. Dalam sejarah kontraknya, memang belum pernah ada masa transisi saat perpanjangan kontrak.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...