DPR Minta Cost Recovery untuk Blok Migas Perpanjangan Dihapus
KATADATA ? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk tidak lagi memberikan pengembalian biaya operasional (cost recovery) untuk kontrak blok minyak dan gas bumi yang diperpanjang.
Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika meminta usulan ini perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menurut dia pemberian cost recovery untuk blok migas yang sudah berproduksi melenceng dari konsep. Blok migas yang sudah berproduksi, sudah terbukti memiliki cadangan minyak dan gas bumi.
"Seharusnya cost recovery diberikan untuk wilayah kerja baru yang memiliki resiko besar untuk penemuan minyak dan gas. Bukan untuk yang sudah berproduksi dan ingin perpanjang," kata dia kepada Katadata, Kamis (16/4).
Sebagai gantinya, Kardaya mengajukan sistem bagi hasil secara kotor dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Sistem bagi hasilnya dihitung sebelum memasukkan komponen cost recovery.
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana sepakat dengan usulan untuk tidak lagi memberikan cost recovery untuk blok migas yang sudah berproduksi. Dia juga setuju dengan sistem bagi hasil kotor.