Kontrak Gas untuk Listrik 35.000 MW Ditandatangani

Aria W. Yudhistira
4 Mei 2015, 15:16
Katadata
KATADATA
SKK Migas menandatangani tiga kontrak jual beli gas untuk kebutuhan pembangkit listrik 35.000 MW.

KATADATA ? Pemerintah menandatangani tiga kontrak jual beli gas bumi senilai US$ 299 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun selama kontrak berlangsung. Kontrak jual beli gas tersebut merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, dari 35.000 MW pembangkit listrik yang akan dibangun, terdapat 13.400 MW yang akan menggunakan bahan bakar gas.

?Selain akan mendukung peningkatan rasio elektrifikasi, penggunaan gas ini juga akan menurunkan beban subsidi pemerintah akibat pemakaian BBM untuk kelistrikan,? ujar Amien dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).

Tiga kontrak tersebut terdiri dari dua perjanjian jual beli gas (PJBG) dan satu pokok-pokok perjanjian atau Head of Agreements (HoA).

Pertama, PJBG antara ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN  untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas di Sumatera, Jawa bagian barat, dan Batam  sebesar 40 BBTUD (billion British thermal unit per day). Kontrak tersebut rencananya akan berlangsung selama tiga tahun.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...