Polri dan Kejakgung Dukung Inpres Perlindungan Pegawai Pajak

Image title
Oleh
8 Mei 2015, 17:00
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku akan mendukung aturan melindungi petugas pajak. Kedua lembaga berharap tidak ada lagi kriminalisasi petugas pajak yang melakukan tugasnya memungut penerimaan negara.

(Baca: Cegah Kriminalisasi, Jokowi Terbitkan Inpres Lindungi Aparat Pajak)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak menyadari banyak kasus pegawai pajak yang diadukan oleh Wajib Pajak (WP), yang sedang melakukan tugas. Seperti yang terjadi pada pegawai pajak di Jambi tahun lalu.

Makanya perlu ada aturan yang memperkuat perlindungan bagi petugas pajak. Saat terjadinya kasus kriminalisasi tujuh orang petugas pajak Jambi ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dia mengaku saat itu Polri sudah mengusulkan adanya perlindungan hukum bagi petugas pajak.

(Baca: Petugas Pajak Dianggap Menggelapkan Dokumen)

Victor mengaku ide untuk melindungi petugas pajak merupakan usulan dari Polri. ?Bahkan kalau Inpres (Instruksi Presiden) tersebut terbit, berarti saran kami didengar oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,? kata Victor saat dihubungi Katadata, Jumat (8/5).

Sebenarnya, kata Victor, tanpa adanya Inpres pun Polri telah memberikan arahan kepada seluruh pimpinan Polri di daerah untuk melindungi petugas pajak saat melakukan tugasnya. Bahkan dia memerintahkan untuk mengawal petugas pajak menemukan bukti pelanggaran pajak.

?Itu sudah kami arahkan kepada seluruh kepada Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) dan Direskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) seluruh Indonesia agar penerimaan negara dapat meningkat,? kata Victor.

Victor mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dihubungi oleh Kementerian Keuangan untuk membahas aturan main perlindungan petugas pajak tersebut. Namun, dia berjanji Polri tidak akan menghambat segala macam usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Ameidyo Daud Nasution
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...