Pemerintah Proses Empat Pemohon Tax Allowance
KATADATA ? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah memproses empat perusahaan yang mengajukan permohonan tax allowance. Sebelumnya keempat perusahaan itu telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan seleksi rapat trilateral.
"Ada empat (perusahaan), itu kita proses. Ini sudah diusulkan ke Kemenkeu untuk disetujui," kata Kepala BKPM Franky Sibarani seperti dikutip Investor Daily, Selasa (12/5).
Namun demikian, Franky enggan menyebutkan nama perusahaan perusahaan yang tengah dalam proses untuk menerima tax allowance tersebut.
Dia mengungkapkan keempat perusahaan telah mengajukan permohonan sebelum adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Pada perkembangannya, keempat perusahaan tersebut mengikuti beleid baru yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2015. Beleid tersebut merupakan hasil revisi PP 52/2011.