Tiga Alternatif Pendanaan Agar Pemda Dapat Saham Blok Migas

Safrezi Fitra
18 Mei 2015, 12:01
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan mengenai kepemilikan saham atau participating interest (PI) untuk pemerintah daerah di blok minyak dan gas Bumi (migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah daerah (pemda) akan mendapatkan bagian saham pengelolaan blok migas sebesar 10 persen. Untuk mendapatkan saham tersebut, Pemda akan diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Advertisement

(Baca: Aturan Saham Pemda di Blok Migas Diperketat)

Peraturan Menteri (Permen) yang akan segera terbit ini, akan mengatur kriteria BUMD berhak mendapat bagian saham tersebut. Salah satu syaratnya, BUMD tersebut harus sepenuhnya dimiliki oleh pemda setempat. Tujuannya agar masyarakat setempat bisa merasakan manfaat dari hasil pengelolaan blok migas di daerahnya.

"BUMD (harus) 100 persen punya daerah. Karena tujuannya untuk daerah," kata dia kepada Katadata, Senin (18/5).

 (Baca: Kaltim Minta Pemda Boleh Gandeng Swasta di Blok Mahakam)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement