Pemerintah Peroleh Hak Konsesi di Dua Pelabuhan

Aria W. Yudhistira
19 Mei 2015, 11:38
Katadata
KATADATA
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

KATADATA ? Pemerintah memperoleh hak konsesi dari pengelolaan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya dan Pelabuhan Makassar. Masing-masing pelabuhan akan memberikan jatah sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani antara Kemenhub dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero), pengelola Pelabuhan Teluk Lamong, dan PT Pelindo IV (Persero), pengelola Pelabuhan Makassar, Selasa (19/5).

Advertisement

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemberian hak konsesi tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ?Tarifnya hanya 2,5 persen, seperti zakat,? katanya dalam sambutan penandatanganan perjanjian di kantornya, Jakarta.

Pelindo III merupakan pengelola Pelabuhan Teluk Lamong, sedangkan Pelindo IV adalah pengelola Pelabuhan Makassar. Jonan mengatakan, konsesi yang dibebankan kepada kedua perusahaan tersebut tidak besar. Pemerintah ingin agar bisnis kepelabuhan di kedua BUMN tersebut tidak terhambat.

Pokok perjanjian pengusahaan Terminal Multi Purpose Teluk Lamong mencakup pemberian area konsesi seluas 386,12 hektare, dan juga pemberian konsesi selama 72 tahun terhitung sejak 11 November 2014.

Sedangkan pokok perjanjian konsesi Pelabuhan Makassar adalah pemberian hak konsesi di terminal peti kemas Makassar New Port sepanjang 320 meter dan lapangan petikemas seluas 16 hektare. Jangka waktu pemberian konsesinya selama 70 tahun sejak masa penandatanganan konsesi.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement