Tambahan Penerimaan Rp 29,5 Triliun dari Perjanjian Gas Bumi

Safrezi Fitra
22 Mei 2015, 16:53
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan negara hingga Rp 29,5 triliun dari lima perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani hari ini. Selain penerimaan dari bonus tanda tangan, dengan adanya PJBG ini alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri juga mengalami peningkatan.

"Perjanjian ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar US$ 2,266 Miliar atau Rp 29,5 triliun selama masa kontrak berlangsung," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi di JCC, Jakarta, Jumat (22/5).

Amien mengatakan pemanfaatan produksi gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2010. Pemanfaatan gas bumi dalam PJBG ini diprioritaskan untuk industri pupuk, pembangkit listrik, dan industri lainnya.

Untuk sektor kelistrikan, diharapkan dapat mendukung peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu, akan menurunkan beban subsidi pemerintah, karena adanya migrasi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) ke gas bumi.

Adapun lima PJBG ini, sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...