BPK: Ada Tiga Pelanggaran Kasus Kondensat TPPI

Safrezi Fitra
29 Mei 2015, 10:53
BPK
KATADATA

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan ada tiga pelanggaran dalam kasus korupsi kondensat PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Pelanggaran ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan tiga pelanggaran tersebut adalah penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada, dan pelanggaran yang terjadi berulang-ulang.

?Pertama adalah penunjukan langsung, yang kedua, tidak patuh terhadap peraturan keuangan yang ada. Ketiga, kejadian yang berulang,? kata Achsanul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (28/5). 

TPPI mendapat penunjukan langsung dari SKK Migas (dulu BP Migas) dalam menjual kondensat bagian negara. Dalam kasus ini Kepolisian telah menyatakan uang hasil penjualan kondensat tersebut, tidak masuk ke kas negara.

SKK Migas sebenarnya sudah mengetahui bahwa uang hasil penjualan kondensat ini tidak masuk ke kas negara. Namun, SKK Migas terkesan membiarkan, dengan tidak memutuskan kontrak dengan TPPI dan malah melanjutkan. Akhirnya negara mengalami kerugian hingga US$ 165 juta, atau lebih dari Rp 2 triliun.

Meski demikian, Achsanul belum bisa memastikan berapa besar angka kerugian yang dialami negara dalam kasus ini. BPK akan terus melakukan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang berwenang dalam kasus ini, yakni Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk menyelesaikan audit investigasi yang sedang dilakukan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...