DPR Kritik Permen Blok Migas yang Kontraknya Habis

Safrezi Fitra
29 Mei 2015, 13:10
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik aturan pemerintah mengenai pengelolaan migas yang akan berakhir masa kontraknya. Hal ini terkait pemberian hak istimewa kepada PT Pertamina (Persero) untuk blok migas yang kontraknya telah berakhir.

Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 dianggap berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. Padahal Permen ini merupakan aturan turunan dari PP tersebut

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan dalam PP Nomor 35/2014 secara tegas dinyatakan Pertamina mendapatkan hak istimewa dalam mengelola blok yang akan berakhir masa kontraknya. Artinya setiap blok yang kontraknya habis, akan ditawarkan terlebih dulu ke Pertamina.

Namun, dalam Permen 15/2015 hak istimewa ini malah terkesan tidak ada. Pemerintah tidak menawarkan blok migas yang kontraknya habis kepada Pertamina. Pertamina harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan blok tersebut.

Permohonan ini belum tentu dikabulkan. Blok yang diminta Pertamina ini akan dikaji terlebih dulu oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Hasil kajiannya akan diserahkan kepada Menteri ESDM, yang kemudian diputuskan akan diterima atau ditolak permohonannya. Artinya keputusan tersebut sangat tergantung menteri.  Menteri punya hak yang tidak bisa ditawar.

"Saya rasa Permen yang diundangkan 11 Mei 2015, dari yang saya baca, ini menyulitkan pertamina dan mundur dibandingkan PP di atasnya," ujar dia.

Selain itu, ada satu hal yang juga tidak lazim antara PP dan Permen ini. Menurut Kardaya, biasanya jika  permohonan pengelolaan blok sekian lama tidak dijawab maka akan dianggap disetujui. Namun, dalam Permen tersebut berlaku kebalikannya. Suatu permohonan dianggap ditolak, jika tidak ada jawaban dari pemerintah.

"Ini agak bahaya. Biasanya pemerintah tidak bisa memberikan kepastian jangka waktu yang ditetapkan," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...