Tax Amnesty Tetap Diupayakan Tahun Ini

Safrezi Fitra
1 Juni 2015, 12:14
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Keuangan tetap mengupayakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa dilakukan tahun ini. Kebijakan ini dinilai bisa membantu kementerian mengejar target peningkatan penerimaan pajak sebesar 32 persen tahun ini.

?Yang penting kalau dari kesepakatan nasional mau dilakukan (tax amnesty), ya kami lakukan,? kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terlihat banyak melakukan upaya agar berbagai pihak termasuk penegak hukum dan pembuat undang-undang bisa sepakat. Apalagi pelaksanaan aturan mengenai tax amnesty ini masih harus menunggu adanya Undang-Undang yang baru akan dibahas DPR.

Pekan lalu, Ditjen Pajak telah mengundang Komisi III dan Komisi XI DPR, ekonom, serta penegak hukum dalam sebuah FGD (focus group discussion) terkait tax amnesty ini. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan anggota parlemen merespons positif rencana pengampunan pajak. Bahkan, dia menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai aturan ini akan diinisiasi oleh DPR.

(Baca: Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR)

Meski demikian, masih harus ada pembahasan lanjutan untuk memperdalam usulan ini.?Ini masih dirundingkan. Masih ada dua pertemuan lagi. Pekan depan dan dua pekan lagi ketemu akademisi. Kami rembukan bukan hanya pajak saja. Tapi juga rekonsiliasi nasional,? ujar Sigit.

Pembahasan ini juga terkait pengembangan tax amnety menjadi special amnesty. Wacana tax amnesty ini tidak hanya mencakup pidana pajak, tapi termasuk pengampunan pidana umum dan khusus.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...