DPR Minta Tax Amnesty Diatur dalam Undang-Undang Khusus

Aria W. Yudhistira
5 Juni 2015, 14:38
Katadata
KATADATA
DPR membantah kebijakan tax amnesty terhadap koruptor untuk melindungi para politikus.

KATADATA ? DPR meminta kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperluas diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini supaya kedudukan hukumnya menjadi lebih kuat.

Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, saat ini rencana pemberian amnesti tersebut masih dalam pembahasan. Terutama mengenai batasan waktu pelanggaran yang diampuni, sehingga perlu ada sinkronisasi di antara aparat penegak hukum.

Mengingat, dalam kebijakan tax amnesty disebutkan bahwa penghindaran pajak yang diampuni hanya selama lima tahun ke belakang. Sementara dalam hukum pidana, yang ditelusuri merupakan tindakan selama 30 tahun ke belakang.

?Item per item nanti dibahas. Tindak pidana (mana saja) yang bisa diampuni, yang bisa diselaraskan dengan hukum di Indonesia,? kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6).

Meski begitu, dia membantah jika wacana pemberian amnesti pajak tersebut untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang berasal dari kalangan politikus. ?Kata siapa?? ujarnya.

Wacana pemberian pengampunan pajak bergulir sekitar dua pekan lalu. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemberian amnesti untuk menarik aset milik warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri yang potensi pajaknya diperkirakan mencapai Rp 100 triliun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...