Upaya Pemerintah Tarik Dana Orang Indonesia di Luar Negeri

Safrezi Fitra
5 Juni 2015, 18:52
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan untuk menarik dana orang Indonesia di luar negeri. Dana ini akan didorong masuk dalam obligasi ataupun saham di dalam negeri.

?Alternatifnya bukan hanya government bond, tapi bisa saham perusahaan. Yang penting isinya pada usaha yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,? kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama usai menghadiri diskusi bertajuk ?Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty? di Jakarta, Jumat (5/6).

Harapannya, dana yang masuk dalam obligasi dan saham dengan menggunakan metode pembukuan held to maturity. Ditjen Pajak mengusulkan batas minimal jangka waktunya ditentukan selama lima tahun. Artinya obligasi atau saham yang dimiliki, tidak bisa dipindahtangankan dalam jangka paling sedikit lima tahun.

Mekar mengatakan upaya untuk mengembalikan aset orang Indonesia di luar negeri ini salah satunya dengan kebijakan pengampunan pajak. Pemerintah akan mengenakan tarif kompensasi bagi orang Indonesia yang memiliki aset di luar negeri.

Jika wajib pajak melaporkan asetnya yang berada di luar negeri, dalam dua bulan setelah kebijakan tax amnesty diterapkan, tarifnya sekitar 7,5 persen ? 10 persen. Jika pelaporannya dilakukan paling lambat empat bulan setelah penerapa tax amnesty, maka tarifnya akan lebih tinggi, sebesar 15 persen ? 20 persen.

Meski demikian, wajib pajak masih bisa mendapatkan pengurangan tarif kompensasi ini jika menarik asetnya dan menaruhnya di obligasi atau saham di dalam negeri. Pengurangannya mencapai 5 persen dari tarif yang dikenakan. Menurut Mekar rencana ini masih akan dikaji lagi oleh pemerintah.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...