SKK Migas Berpeluang Dilebur dengan Pertamina

Image title
Oleh
16 Juni 2015, 10:17
Katadata
KATADATA
Pemerintah membuka peluang SKK Migas untuk dilebur dengan Pertamina dalam amendemen UU Migas.

KATADATA ? Pemerintah menyiapkan beberapa opsi status Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Peerubahan status ini seiring dengan rencana amendemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain dipersiapkan menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus, SKK Migas juga berpeluang untuk bergabung dengan PT Pertamina (Persero). ?Ada opsi itu. Jadi nanti bagian dari Pertamina dan BUMN khusus,? kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, saat ini posisi SKK Migas memiliki kerancuan, karena di satu sisi merupakan bagian dari bisnis, tapi di sisi lain merupakan bagian dari pemerintah. Jika menjadi BUMN khusus, maka SKK migas nanti akan mewakili pemerintah dan bisa memiliki saham di beberapa blok migas. Tapi di sisi lain, BUMN khusus tidak dapat mengelola blok seperti Pertamina.

Dia mencontohkan, peran BUMN khusus ini nantinya bisa seperti BUMN milik Jepang, Inpex Corporation. ?Jadi punya saham hampir semua blok migas bagus, dia punya. Makanya Jepang kuat sekali,? ujar dia.

Saat ini, Wiratmaja mengatakan, draf RUU Migas masih berada di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut guna mengubah status draf yang tadinya inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...