Aturan Wajib Rupiah Bisa Timbulkan Ketidakpastian Bisnis Migas

Safrezi Fitra
30 Juni 2015, 11:53
skk migas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut aturan menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri, akan berdampak buruk bagi industri migas. Aturan ini bisa menimbulkan ketidakpastian di industri migas.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini mewajibkan setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2015.

Advertisement

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan kewajiban menggunakan rupiah tentu berpengaruh ke perhitungan bisnis yang dilakukan oleh pelaku industri migas. Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang sangat fluktuatif, akan menyulitkan para kontraktor migas untuk menghitung rencana bisnisnya.

"Jadi ada aspek ketidakpastian. Ketika mereka (pebisnis migas) melakukan transaksi tapi harga kurs sedang tinggi maka semua pebisnis bisa rugi," kata dia kepada Katadata, Selasa (30/6).

Elan mengaku masih ada beberapa transaksi dalam kegiatan industri migas yang bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah. Salah satunya adalah pembayaran gaji pegawai, yang sejak awal usaha memang sudah menggunakan rupiah.

Meski demikian, tidak semua transaksi bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah, apalagi acuan harga minyak dan gas bumi menggunakan dolar. Akan sulit untuk mengkonversi harga, dengan fluktuasi nilai tukar rupiah yang tinggi.

SKK Migas khawatir jika aturan wajib rupiah ini diberlakukan, akan berpengaruh pada iklim investasi migas di Indonesia. Saat ini SKK Migas tengah berupaya untuk mencari jalan keluar, dengan terus melakukan koordinasi yang intensif dengan BI.

"Banyak yang menyampaikan keluhan baik perusahaan asing dan nasional. Tapi pimpinan SKK Migas sudah bertemu dengan Bank Indonesia untuk membahas hal tersebut," ujar dia.

BI, kata dia, memiliki pertimbangan ketika mengeluarkan kebijakan tersebut. Salah satu pertimbangannya untuk mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. 

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement