Kewajiban Transaksi Rupiah Dinilai Tidak Efektif

Aria W. Yudhistira
30 Juni 2015, 14:45
Katadata
KATADATA
BI mewajibkan transaksi menggunakan rupiah mulai 1 Juli 2015.

KATADATA ? Kewajiban penggunaan rupiah dalam kegiatan transaksi di dalam negeri dinilai tidak akan efektif untuk memperkuat nilai tukar. Kebijakan tersebut justru akan mengurangi persediaan valuta asing (valas).

Akibatnya, kata ekonom Universitas Indonesia Anton Gunawan, perusahaan malah akan melakukan transaksi di luar negeri. Sementara tarif lindung nilai atau hedging di perbankan dalam negeri masih cenderung mahal. Jika ini yang terjadi, maka permintaan rupiah juga tidak akan meningkat.

Advertisement

?Yang jadi masalah kalau (hedging) menambah biaya. Kan jual beli juga ada spread-nya. Kalau mahal, mereka akan melakukan transaksi di luar negeri. Artinya suplai tidak ke dalam. Permintaan (dolar AS) berkurang, suplai juga berkurang,? kata dia ketika dihubungi Katadata, Selasa (30/6).

Kemudian yang juga jadi persoalan adalah tidak terlihatnya peranan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini. Misalnya, kata Anton, adanya pengecualian transaksi dalam valas untuk proyek-proyek infrastruktur strategis. Padahal, pemerintah yang lebih paham proyek apa saja yang strategis.

?Pemerintah kok nggak terlibat, itu jadi pertanyaan bagaimana koordinasinya? Apakah ada surat dari Menteri Koordinator Perekonomian?? ujar dia.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas sebelumnya mengakui pihaknya masih menerima masukan dari masyarakat terkait kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada 1 Juli. Dia mengakui, kebijakan ini masih mengalami tantangan berupa penyesuaian dari masing-masing perusahaan yang terbiasa menggunakan valas dalam bertransaksi.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement