Percepat Infrastruktur, Presiden Siapkan Dua Aturan Baru

Safrezi Fitra
1 Juli 2015, 10:05
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan menerbitkan aturan pendukung untuk mempercepat dan mencegah kriminalisasi dalam pembangunan infrastruktur. Aturan yang akan dikeluarkan berupa peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan dua peraturan baru ini akan diterbitkan paling lambat akhir bulan depan. Diharapkan dengan dua regulasi ini, pembangunan seluruh proyek infrastruktur tahun ini bisa segera terealisasi.

Menurut Andrinof, dua aturan ini dikeluarkan berdasarkan keluhan dari para kepala daerah. Mereka khawatir akan tersangkut masalah hukum saat melakukan percepatan proyek, khususnya infrastruktur.

"Hal tersebut yang akan diselesaikan oleh Pemerintah atas arahan Presiden," ujar Andrinof di kantornya tadi malam. Aturan ini akan menjamin dari segi hukum dan akan semakin memudahkan kepala daerah mendung pembangunan infrastruktur di daerahnya.

Pembahasan dan penyusunan dua regulasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil. Sedangkan anggotanya terdiri dari Bappenas, Kementerian teknis infrastruktur, serta Kejaksaan Agung.

Andrinof juga memaparkan beberapa hal yang diatur dalam Perpres dan Inpres tersebut, salah satu di antaranya adalah permasalahan lelang. Proses lelang biasanya memakan waktu yang lama, terlebih aparat penegak hukum seringkali memanggil memanggil pimpinan proyek berulang-ulang jika ada permasalahan dalam lelang. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...