Sektor Migas Dapat Pengecualian Aturan Wajib Rupiah

Safrezi Fitra
1 Juli 2015, 20:29
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan pengecualian untuk sektor migas atas aturan yang mewajibkan penggunaan rupiah pada setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri.

Pengecualian ini diberikan untuk transaksi yang dirasa hanya bisa dilakukan dengan menggunakan valuta asing (valas). Sedangkan untuk transaksi yang sekiranya masih bisa menggunakan rupiah, BI memberikan kelonggaran waktu untuk transisi.

Untuk transaksi yang bisa segera menggunakan rupiah, BI memberikan masa transisi hingga 30 September 2015. Sementara untuk transaksi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk menggunakan rupiah, masa transisinya diberikan hingga akhir tahun ini.

(Baca: Aturan BI Bebani Industri Migas)

Ini merupakan hasil pertemuan Gubernur BI beserta jajaran deputinya, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini (1/7). Pertemuan ini untuk membahas penerapan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan agar para pelaku usaha tidak perlu panik dengan adanya kebijakan ini. Dia juga mengatakan akan terus mendukung upaya Bank Indonesia dalam penerapan aturan tersebut.

"Kami suport ketentuan ini ingin dijalankan untuk rupiah kuat. Tapi ada juga  kewajiban supaya transaksi maupun investasi di ESDM berjalan dengan baik," kata dia Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...