LDR Menjadi LFR, Bank Lebih Leluasa Kucurkan Kredit

Safrezi Fitra
3 Juli 2015, 15:08
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) kembali merilis aturan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan. Kali ini, bank sentral melonggarkan ketentuan mengenai rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR).

Pertama, mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan LDR, yaitu kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM)-LDR. Ada beberapa kriteria surat berharga, yakni diterbitkan dalam bentuk medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), dan obligasi selain obligasi subordinasi. Kriteria lainnya adalah surat berharga tersebut ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum. Peringkat surat berharga ini juga harus setara dengan peringkat investasi

Sebelumnya, definisi simpanan yaitu dana pihak ketiga (DPK), berupa giro, tabungan, dan deposito. Di tengah kondisi mengetatnya likuiditas, bank tentu kesulitan memupuk DPK sehingga ujung-ujungnya terpaksa mengerem penyaluran kredit agar tak terbentur batasan LDR. Dengan masuknya komponen SSB, formula perhitungan LDR menjadi kredit dibagi dengan jumlah DPK dan SSB. Jadi, bank tak cuma mengandalkan DPK sebagai simpanan, melainkan juga SSB.

?Seiring dengan perubahan formula LDR, maka LDR diganti menjadi loan to funding ratio (LFR),? ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).

Kedua, BI juga memperlonggar batas atas LFR dari 92 persen menjadi hingga 94 persen. Sedangkan batas bawahnya 78 persen. Dengan begitu, bank dapat lebih memperbesar kredit meski jumlah simpanannya tidak bertambah.

Pelonggaran LDR yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 ini diterbitkan pada 26 Juni lalu. Sedangkan pemberlakuannya mulai 1 Agustus mendatang.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bank agar bisa menikmati pelonggaran LDR dan LFR tersebut. Syaratnya adalah, bank harus memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik. Yaitu, dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian rasio kredit UMKM yang telah ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Persyaratan lainnya, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) secara bruto (gross) di bawah 5 persen dan rasio NPL kredit UMKM gross di bawah 5 persen.

Lewat turan anyar tersebut, BI berharap dapat mendorong penyaluran kredit, terutama ke sektor produktif, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Maklum, di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini. BI menargetkan pertumbuhan kredit perbankan tahun ini sebesar 15-17 persen. Hingga semester I tahun ini, kredit perbankan baru tumbuh 11 persen (baca: Pemerintah Berharap Pelonggaran Kredit Bisa Dorong Konsumsi).

Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...