Minat Pertamina di Blok Sanga-Sanga Terganjal Akses Data

Yura Syahrul
7 Juli 2015, 11:09
Katadata
KATADATA
Blok Sanga-Sanga

KATADATA ? Hingga kini, minat PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur masih jalan di tempat. Perusahaan pelat merah ini belum mengajukan proposal resmi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya belum mengajukan proposal resmi ke pemerintah karena masih harus melakukan evaluasi terlebih dahulu. Masalahnya, evaluasi belum bisa dilakukan karena Pertamina belum dapat mengakses data blok tersebut.

"Proposal akan dikirimkan setelah kami selesai melakukan evaluasi. Tapi kami belum dapat melakukan akses data," katanya kepada Katadata, Senin (6/7). Penyebabnya, sampai saat ini, Virginia Indonesia Company (Vico) selaku operator Blok Sanga-Sanga masih enggan dan belum mau mengizinkan pembukaan akses data tersebut.

Selain Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya, PT Saka Energi, juga berminat mengelola Blok Sanga-Sanga. Tapi, Saka Energi juga belum mengajukan proposal penawaran kepada pemerintah. "Yang aktif Pertamina, Saka itu silent," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto. Yang jelas, pemerintah lebih condong kepada Pertamina untuk mengelola Blok Sanga-Sanga.

Sementara itu, Djoko mengungkapkan, Vico hingga kini belum mengajukan proposal perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Sanga-Sanga. Padahal, kontrak Vico sebagai operator di blok yang punya cadangan minyak 13.232 MSTB (thousand stock tank barrel) dan cadangan gas 448,96 miliar kaki kubik (BSCF) ini akan berakhir tahun 2018. Adapun pemegang saham blok ini adalah BP East Kalimantan dan Lasmi Sanga-Sanga masing-masing sebesar 26,25 persen, Virginia International Co. LLC (15,63 persen), Virginia Indonesia Co (7,5 persen), OPICOIL Houston Inc (20 persen), dan Universe Gas & Oil Company (4,37 persen).

Kalau mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015, permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan migas disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...