Pemerintah Kaji Rencana Penerapan Petroleum Fund

Safrezi Fitra
15 Juli 2015, 14:23
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah terus mengupayakan adanya dana migas yang disisihkan untuk penggunaan tertentu atau petroleum fund /oil fund dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pengelolaan dana tersebut.

"Kita butuh oil fund dan sedang direncanakan. Kami lakukan analisis bagaimana pengelolaannya," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I.G.N. Wiratmaja Puja di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/7). 

Advertisement

Menurut dia, dana ini merupakan bagia dari penerimaan negara bukan pajak sektor migas, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia masih belum mau mengatakan berapa dana yang diambil untuk petroleum fund ini. Yang jelas, usulan ini sudah disampaikan kepada DPR.

Mengenai peruntukannya, dana ini akan digunakan untuk sektor hulu dan hilir di industri migas. Di sektor hulu, akan digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan memastikan cadangan migas di suatu wilayah kerja yang akan dilelang. Jadi, sebelum wilayah kerja migas dilelang, Direktorat Jenderal Migas, Lemigas, SKK Migas dan Badan Geologi akan melakukan pengeboran terhadap satu titik di wilayah kerja tersebut. 

Dengan begitu maka diharapkan ketika lelang dilakukan sudah mengetahui berapa potensi yang ada. "Kalau sekarang seismik kasar sekali. Sudah kita jual tapi kita tidak tahu isinya apa," ujar dia. 

Sementara untuk sektor hilir dana tersebut akan digunakan untuk stabilisasi harga bahan bakar minyak (BBM). Jadi ketika harga minyak sedang tinggi, harga BBM tidak perlu dinaikkan karena selisih harga akan diganti dengan petroleum fund

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement