Syarat Menjadi Badan Penyangga Gas Harus BUMN

Safrezi Fitra
23 Juli 2015, 11:15
migas
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut syarat utama untuk menjadi badan penyangga adalah bentuk kelembagaannya harus badan usaha milik negara. Ini penting, karena badan penyangga ini yang akan mengimplementasikan langsung kebijakan tata kelola gas bumi.

"Kita lihat dulu, selama ini konsep awalnya BUMN," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/7).

Advertisement

Wiratmaja mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai peran dan fungsi badan penyangga ini, termasuk dasar hukumnya. Ketentuan mengenai hal ini akan masuk dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sedang dibahas.

Pemerintah juga menyiapkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum badan penyangga ini. Rancangan aturan ini merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012-2025.

Pembahasan awal, Rancangan Perpres Tata Kelola Gas Bumi ini akan mengatur pembagian area usaha distribusi badan penyangga gas. Pembagian area distribusi gas bumi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara badan usaha satu dengan lainnya.

Selain itu, perpres ini juga akan mengatur pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengembangan suatu daerah atau kawasan. Pemerintah akan membangun terminal penerimaan skala kecil (mini receiving terminal) untuk daerah yang keekonomiannya rendah. Sementara untuk daerah pedalaman, pemerintah akan membangun infrastrukturnya dan pengelolaannya diserahkan kepada swasta.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement