Pemerintah Ancam Cabut Izin 13 Kontraktor Migas

Safrezi Fitra
27 Juli 2015, 19:55
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah mengancam akan melakukan terminasi terhadap 13 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 13 KKKS ini dianggap tidak melakukan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja sama, seperti pembayaran bonus tandatangan, pajak, dan pembayaran kewajiban lainnya. Selain itu, ada juga beberapa KKKS yg belum juga melakukan eksplorasi sesuai jadwal yang sudah direncanakan dalam kontrak.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan terminasi ini akan dilakukan jika KKKS belum juga memberikan respons pada panggilan kedua. Pemanggilan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hari ini. SKK Migas memberikan waktu 14 hari kepada 13 KKKS tersebut untuk melapor, sebelum akhirnya dicabut izin operasinya.

Advertisement

"Ini kan sudah panggilan kedua.Tidak akan ada panggilan ketiga, langsung terminasi, aturannya memang begitu," kata  dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/7).

(Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

Menurut dia, Kementerian ESDM masih mengalami kendala untuk melakukan terminasi terhadap kontraktor migas tersebut. Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa terminasi dapat dilakukan setelah pembayaran aset dilunasi oleh kontraktor lama. Namun, hal ini dirasa akan sulit dilakukan jika kontraktor lamanya sudah meninggalkan dari blok migas tersebut.

"Mulai sekarang tidak ada urusan lagi. Urusan bayar sewa, nanti urusan kontraktor yang baru. Ini ada lapangan, ada pipa, ada gudang, harus bayar sewanya. Kalau tidak mau, ya tidak usah (beroperasi di Indonesia)," ujarnya.

Hambatan lain yang muncul yakni masalah hukum ketika wilayah kerja tersebut kemudian dilelang kembali oleh pemerintah. Bisa saja sewaktu-waktu pemilik lama kembali lagi dan mengklaim Blok tersebut adalah miliknya.  

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement