Aturan Percepatan Infrastruktur Diterbitkan Sebelum 17 Agustus

Safrezi Fitra
31 Juli 2015, 11:07
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah memastikan Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional akan terbit sebelum hari kemerdekaan bulan depan. Dengan dua aturan ini pemerintah optimistis semua proyek infratruktur tahun ini bisa dipercepat pembangunannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan saat ini beberapa kementerian dan penegak hukum telah melakukan harmonisasi aturan untuk mendukung perpres dan inpres yang akan diterbitkan. Targetnya dalam satu pertemuan lagi harmonisasi aturan secara utuh akan dapat dilakukan, sehingga kedua payung hukum baru ini bisa segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam dua minggu ke depan kami akan berkumpul lagi, diharap sebelum tanggal 17 Agustus dapat diteken (oleh Presiden)," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7).

(Baca: Cegah Kriminalisasi, Pemerintah Siapkan Perlindungan Hukum Pejabat)

Sofyan mengatakan dua regulasi ini akan menjadi model agar para pejabat pembuat komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran tidak takut untuk mengambil keputusan. Saat ini mereka masih takut mengambil keputusan karena khawatir menyalahi aturan dan terkena kasus hukum ke depannya.

Dengan aturan yang baru ini, pelanggaran administratif tidak akan dipidanakan, tapi hanya akan diproses dan dikenakan sanksi administratif. Proses pidana bisa dilakukan jika ada kerugian negara.

(Baca: Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Infrastruktur Prioritas)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...