Revisi Kontrak Migas Non-Konvensional Ditargetkan Oktober

Safrezi Fitra
3 Agustus 2015, 14:30
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA – Pemerintah akan segera mengubah Kontrak Kerja Sama usaha minyak dan gas bumi (migas) non-konvensional untuk gas methana batu bara (GMB) atau coal bed methane (CBM). Beberapa poin yang akan diubah antara lain terkait aspek komersial dan jangka waktu kontrak.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan dari aspek komersial kontrak blok migas non-konvensional akan berbeda dengan yang konvensional. Kontraktor CBM akan diizinkan memonetisasi hasil yang didapat sebelum berproduksi. Jadi, para kontraktor bisa menjual gas yang didapat saat blok itu masih dalam masa eksplorasi. Gas tersebut dinilai lebih baik dijual, daripada tidak digunakan sama sekali. Hasil penjualannya akan dibagi antara kontraktor dan pemerintah.

Advertisement

"Kontraktornya juga tidak mau kalau keluar gas, bisa dijual, dia tidak mendapat bagian. Tapi kalau untuk dirinya sendiri, dia salah. Ini yang akan diatur lagi," kata Amien di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (31/7).

(Baca: Sistem Kerjasama Migas Non Konvensional Akan Diubah)

Selain itu, perubahan kontrak kerjasama menyangkut aspek teknis mengenai peralatan yang digunakan. Contohnya ketika melakukan pengeboran, kontraktor wajib menggunakan peralatan yang dipakai pada pengeboran migas konvensional. "Nantinya ini akan diubah. Tidak perlu lagi menggunakan bor migas konvensional," imbuh Amien. Jangka waktu kontrak juga akan dievaluasi. "Bisa saja jangka waktu kontrak GMB diperpanjang, lebih lama dari kontrak migas konvensional."

Menurut Amien, kajian mengenai revisi peraturan kontrak migas non-konvensional tersebut sudah rampung. "Mungkin Oktober atau November (bisa dilakukan perubahan kontraknya). Kami ingin wilayah kerjanya jalan," katanya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengaku, pemerintah sudah berdiskusi dengan pengusaha migas, Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI). "IPA dan IATMI mengusulkan sistem Gross PSC Sliding Scale," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement