Kementerian ESDM Limpahkan 10 Izin Migas ke BKPM Bulan Ini

Safrezi Fitra
5 Agustus 2015, 15:28
kementerian esdm
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mendelegasikan izin usaha minyak dan gas bumi (migas) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini. Mulai bulan ini, pengusaha migas sudah bisa mengurus izin ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM.

Dalam salinan Peraturan Menteri ESDM nomor 23 tahun 2015 yang diterima Katadata, Rabu (5/8), pelimpahan izin ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal ada 10 izin yang didelegasikan dari total 42 izin migas yang ada di Kementerian ESDM.

Advertisement

10 izin ini sudah bisa berlaku efektif mulai 1 Agustus 2015. Pendelegasian tahap kedua akan mulai efektif pada bulan depan. Ada 20 izin lagi yang dilimpahkan pada tahap kedua. Sisanya 12 izin lagi, akan didelegasikan pada 1 Oktober.

Inilah 10 izin yang dilimpahkan ke BKPM mulai 1 Agustus:

  1. Rekomendasi IP besi baja
  2. Rekomendasi importir produsen pelumas
  3. Rekomendasi penggunaan bahan kimia
  4. Surat keterangan terdaftar (SKT) untuk bidang perencanaan konstruksi
  5. SKT untuk bidang pelaksanaan konstruksi
  6. SKT untuk bidang pengawasan konstruksi
  7. SKT untuk bidang konstruksi terintegrasi
  8. SKT untuk bidang non konstruksi
  9. SKT untuk industri penunjang (industri material)
  10. Rekomendasi kantor perwakilan.

Sebelumnya Kementerian ESDM menargetkan pelimpahan izin tersebut akan dilakukan pada Juli 2015. Namun, kini, kementerian memperkirakan hal tersebut baru bisa dilakukan pada bulan Agustus ini. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan mundurnya jadwal tersebut karena Peraturan Menteri ESDM tentang pelimpahan izin migas belum mendapat pengesahan. Pihaknya masih menunggu aturan ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Semoga minggu ini terbit," kata dia kepada Katadata, Senin (2/8).

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement