Kementerian ESDM Akan Revisi Aturan Jatah Gas di Dalam Negeri

Yura Syahrul
11 Agustus 2015, 15:15
esdm.jpg
KATADATA/

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi peraturan yang mewajibkan kontraktor gas mengalokasikan hasil produksi gas buminya di dalam negeri. Dengan begitu, kontraktor bisa mengekspor ke luar negeri hasil produksi gas yang tidak terserap di pasar domestik .

Selama ini, mengacu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tahun 2010 Pasal 4, kontraktor wajib mendukung pemenuhan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Caranya dengan menyerahkan sebesar 25 persen dari hasil produksi gas bumi bagian kontraktor.

Advertisement

(Baca: 20 Kargo Gas Jatah Dalam Negeri Belum Terserap)

Di satu sisi, kebijakan tersebut bermanfaat untuk menjaga pasokan gas di dalam negeri sebagai sumber energi di masa depan. Namun, di sisi lain, jaringan infrastruktur gas di dalam negeri belum memadai sehingga produksi gas belum terserap sepenuhnya. Kondisi ini tentu dapat mengganggu rencana investasi para kontraktor migas karena khawatir hasil produksinya tidak terserap 100 persen. Kabarnya, masalah ini pula yang membuat BP mengkaji ulang rencana proyek perluasan Train 3 Tangguh di Papua.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, pihaknya berencana merevisi peraturan tersebut sehingga para kontraktor gas bumi bisa mengekspor hasil produksinya yang tidak terserap di dalam negeri. ?Itu sedang didiskusikan untuk dibuatkan peraturan menteri,? katanya kepada Katadata, beberapa hari lalu.

Wiratmaja memperkirakan, gas yang tidak terserap di pasar domestik dapat diekspor dalam kurun waktu 1-2 tahun ke depan. Selama masa tersebut, pemerintah akan memacu pembangunan infrastruktur gas di dalam negeri. Jadi, peraturan baru tersebut nantinya akan bersifat situasional dan tidak permanen. ?Sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan pasar di dalam negeri,? ujarnya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat saat ini ada 20 kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) jatah dalam negeri yang belum terserap.

Pemerintah mengalokasikan gas untuk kebutuhan dalam negeri tahun ini sebesar 68 kargo. Namun, hingga akhir Mei, hanya 47 kargo yang terkonfirmasi oleh pembeli domestik. Dari 47 kargo ini hanya 27 kargo yang sudah terkontrak, sisanya 20 lagi belum terkontrak.

Data SKK Migas ini menyebutkan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri berasal dari dua kilang, yakni Tangguh dan Bontang. Gas dari dua kilang ini hanya diserap oleh lima perusahaan.

Reporter: Muhammad Kahfi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement