Menkeu: Kondisi Masih Terkendali, Jauh dari Krisis

Aria W. Yudhistira
25 Agustus 2015, 18:12
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

KATADATA ? Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih cukup aman. Dilihat dari indikator makro ekonomi, kondisi saat ini masih lebih baik daripada situasi pada 1998.

Dia membandingkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada dua periode tersebut. Saat ini, inflasi Juli masih terkendali yakni hanya 7,26 persen (yoy), neraca perdagangan masih mengalami surplus, ekonomi pada semester II masih mengalami pertumbuhan 4,7 persen.

?Inflasi 1998 itu puluhan persen, kemudian pertumbuhan ekonomi minus 14 persen. Kondisinya sama dengan Rusia dan Brasil saat ini,? kata Bambang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa (25/8).

Begitu juga, dengan sektor perbankan yang rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) masih dalam keadaan sehat. Sedangkan terkait rupiah yang menyentuh level Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS), dia mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan fokus di pasar valuta asing (valas) dan surat utang.

?Kondisi perekonomian sama sekali berbeda dengan 1998. Masih terkendali. (Kondisi ini) karena lebih banyak disebabkan oleh gejolak global,? ujar dia. ?Kondisi masih terkendali, tidak krisis atau jauh dari krisis.? (Baca: DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Antisipasi Krisis)

Selain itu, pemerintah dan BI tengah menyiapkan kerangka Bond Stabilization Framework (BSF), yakni menyediakan dana untuk membeli kembali (buyback) obligasi negara bila diperlukan. Sebelumnya pemerintah juga sudah menggelontorkan dana Rp 1,4 triliun untuk buyback SBN sejak tiga pekan lalu, dan masih menyisakan dana buyback sebesar Rp 1,6 triliun.

Anggota Komisi Keuangan DPR Maruarar Sirait mengatakan, situasi saat ini belum masuk pada tahapan krisis, meskipun dampak perlambatan ekonomi global sudah mempengaruhi Indonesia. ?Belum krisis, cadangan devisa masih kuat. Kami juga tahu regulator, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah telah bersinergi baik dan harmonis,? kata dia.

Kendati demikian, DPR akan mengutamakan pembahasan RUU JPSK supaya tidak terulang kejadian pada 2008. Ketika itu ada persoalan, tapi pemerintah tidak memiliki protokol dengan payung hukum yang kuat. ?Sampai saat ini kita belum punya protokol yang legal. Iklim usaha juga belum pasti. Pengambilan keputusan juga butuh rasa aman,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...