Lima Broker Saham Dicurigai Melakukan Praktik Short Selling
KATADATA ? Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memeriksa lima broker saham yang dicurigai melakukan praktik short selling ketika bursa saham anjlok dalam sepekan terakhir ini. Jika terbukti melakukan praktik tersebut, otoritas bursa akan mencabut izin operasional kelima broker itu.
Berdasarkan hasil pemantauan selama tiga hari terakhir, BEI menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi di tengah penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG). Itu terlihat dari sekitar 14 ribu transaksi saham dengan perubahan harga sebesar 10 persen. Perubahan harga itu merupakan batasan bawah perubahan harga saham sebesar 10 persen, sesuai dengan aturan baru auto rejection yang diberlakukan BEI sejak Selasa lalu (25/8).
Menurut Direktur Utama BEI Tito Sulistio,indikasi praktik short selling tersebut dikhawatirkan bakal berdampak terhadap penurunan IHSG yang lebih tajam. "Saya pantau betul, kalau sampai terbukti (short selling) maka kami akan berikan sanksi terkeras," katanya dalam konferensi pers BEI di Jakarta, Kamis (27/8).
Sanksi yang diberikan akan mengacu kepada Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
Namun, Tito tidak bersedia mengungkapkan identitas lima broker yang dicurigai melakukan praktik short selling. Yang jelas, praktik itu bisa merusak bursa saham. "Saya tidak mau seperti tahun 1998 dimana para spekulan itu untung miliaran dollar dari gejolak semacam ini,? tukasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyatakan, sebenarnya short selling merupakan praktik lazim dan legal di bursa saham. Namun, mengacu kepada ketiga aturan tersebut di atas, BEI menilai ada beberapa aturan yang dilanggar oleh lima broker. Selain itu, otoritas bursa memang melarang praktik short selling yang dapat menyebabkan fluktuasi indeks harga saham.
Sekadar informasi, short selling merupakan transaksi penjualan efek (saham) di mana efek itu tidak dimiliki oleh si penjual pada saat transaksi dilakukan. Jadi, si pelaku memasang posisi jual pada transaksi awal dengan harapan harga saham akan turun. Ketika harga saham itu sudah turun, maka si pelaku akan membeli saham itu dengan harga lebih rendah untuk meraup selisih keuntungan.