Pemerintah akan Finalisasi Draf RUU Migas

Yura Syahrul
8 September 2015, 15:16
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah tengah merampungkan draf rancangan undang-undang tentang minyak dan gas bumi (RUU Migas). Meskipun penyiapan dan pembahasan beleid anyar migas tersebut sebenarnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, pemerintah tetap akan menyiapkan draf RUU Migas sehingga bisa dijadikan pegangan saat pembahasan dengan DPR. "Kami tunggu momen draf final itu, kemudian diterima oleh DPR,? katanya di Jakarta, Senin (7/9). Harapannya, draf dari pemerintah itu bisa dikonsolidasikan dengan RUU Migas yang disusun oleh DPR.

Saat ini, menurut Sudirman, draf RUU versi pemerintah belum disahkan lantaran masih difinalisasi di level kementerian. "Dalam beberapa minggu terakhir ada beberapa masukan tambahan yang kami sesuaikan sendiri,? kataya. Selanjutnya, draf tersebut akan dibawa ke sidang kabinet untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sudirman belum mau mengungkapkan secara detail materi draf RUU Migas yang tengah disiapkan pemerintah. Ia hanya menyebut salah satu poin yang disusun pemerintah adalah mengenai pembentukan badan penyangga atau agregator. Konsep agregator ini tidak berlaku untuk minyak, tapi hanya komoditas gas. "Minyak itu bagi pelaku usaha yang ingin impor, silakan impor langsung,? katanya. Dengan begitu, mendorong PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan daya saing," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha tidak bisa menjamin semua rencana kebijakan yang diusulkan pemerintah akan diakomodasi DPR dan dimasukkan ke dalam RUU Migas. Kesepahaman DPR dan pemerintah, contohnya terkait dengan pembentukan Petroleum Fund. Dana Petroleum Fund ini nantinya akan disisihkan dari penerimaan migas.

(Baca: Mulai Bahas RUU Migas, DPR Baru Sepakat soal Petroleum Fund)

Di sisi lain, Satya menganggap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum tentu menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) seperti usulan pemerintah. Adapun opsi SKK Migas bergabung kembali dengan Pertamina tidak bisa dilakukan selama status Pertamina masih BUMN. Jika SKK Migas mau digabungkan dengan Pertamina maka kelembagaannya harus diubah. " Kalau masih menganut UU BUMN, Pertamina seperti sekarang ini. Tidak boleh ditambahi, tidak boleh dikurangi," katanya.

Komisi VII DPR menggelar rapat pertama pembahasan RUU Migas mpada 25 Agustus lalu. Agendanya adalah penyusunan daftar para ahli yang akan dipanggil untuk memberikan masukan naskah akademik draf RUU Migas. Satya memperkirakan, proses pembahasan RUU Migas akan memakan waktu lama yaitu hingga pertengahan tahun depan.

Reporter: Arnold Sirait
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...