Lelang 8 Blok Migas Besok Belum Memakai Skema Kontrak Baru

Yura Syahrul
9 September 2015, 15:43
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai melelang 11 blok minyak dan gas bumi (migas) pada Kamis besok (10/9). Pelaksanaannya tertunda dari jadwal semula pada pertengahan Agustus lalu.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya akan melelang 11 blok migas secara bertahap. Pada tahap pertama, Kamis besok, Kementerian ESDM akan melelang delapan blok migas konvensional.

Tahap kedua, lelang tiga blok migas nonkonvensional. Namun, Djoko belum mau menyebutkan waktu pelaksanaan lelang tersebut. Alasannya, masih menunggu peraturan Menteri ESDM untuk model kerjasama baru yang akan ditawarkan. "Lelang ini yang konvensional dulu, ada delapan blok. Yang nonkonvensional menyusul sambil menunggu peraturan Menteri ESDM,? katanya kepada Katadata, Rabu (9/9).

Djoko menjelaskan, peraturan menteri itu mengenai skema kontrak kerjasama usaha migas gross split sliding scale. Jadi, skema tersebut akan dipakai saat lelang blok migas nonkonvensional. Sedangkan delapan blok migas konvensional yang akan ditawarkan besok masih menggunakan skema kontrak yang berlaku selama ini, yaitu bagi hasil atau production sharing contract (PSC).

Selain itu, lelang blok migas konvensional ini akan tetap menggunakan sistem online. Saat lelang, Kementerian ESDM juga akan menyosialisasikan sistem e-lelang wilayah kerja migas.

Sebelumnya, Djoko pernah menyatakan, Kementerian ESDM tengah menyelesaikan aturan skema gross split. Dengan aturan ini, kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas bisa memilih akan menggunakan skema PSC atau gross split. Skema gross split telah digunakan di berbagai negara, salah satunya Australia.

Dengan sistem ini, pemerintah tak lagi mengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery. Sebagai gantinya, investor akan mendapat mayoritas hasil pada awal produksi. Setelah investasinya impas (balik modal), bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...