Permudah WNA Buka Rekening Valas, OJK Dapat Restu PPATK

Yura Syahrul
10 September 2015, 18:49
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan yang lebih memudahkan perorangan warga negara asing (WNA) membuka rekening valuta asing (valas) di dalan negeri. Tujuannya untuk meningkatkan pasokan valas ke dalam negeri sehingga bisa memperkuat mata uang rupiah.

?Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera kami keluarkan,? kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, dalam siaran pers OJK, Kamis (10/9). Niat OJK merilis beleid tersebut semakin bulat setelah mendapatkan persetujuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK tentu penting untuk memantau aliran dana asing yang masuk ke dalam sistem perbankan Indonesia.

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Kini, persyaratan untuk membuka rekening valas dengan saldo antara US$ 2 ribu?US$ 50 ribu cukup dengan menunjukkan identitas diri berupa paspor.

Sedangkan untuk membuka rekening dengan saldo di atas US$ 50 ribu, WNA perlu menunjukkan paspor dan satu dokumen tambahan, seperti referensi dari bank terkait di negara asalnya, surat keterangan domisili setempat, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet.

Adapun untuk membuka rekening dengan saldo dalam jumlah besar di atas US$ 1 juta, WNA harus menunjukkan paspor dan beberapa dokumen tambahan. Tak cuma itu, dana valas tersebut akan dikenakan pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progresif. Jadi, semakin besar saldonya akan makin rendah pajaknya.

OJK berharap kemudahan pembukaan rekening valas oleh WNA ini akan mendorong wisatawan, khususnya ?frequent flyer?, untuk membuka rekening valas di bank lokal. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan pasokan valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain peraturan ini, OJK dalam waktu dekat ini akan merilis beleid anyar untuk menarik dana valas ke dalam negeri. Peraturan itu akan mempermudah bank melakukan kegiatan Trust alias penitipan dengan pengelolaan valas. Kegiatan Trust ini mencakup kegiatan sebagai agen pembayar, agen investasi dana dan agen peminjaman (borrowing agent). Kegiatan ini dapat dilakukan oleh bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA).

?Intinya bank akan dipermudah persyaratannya untuk memiliki bisnis Trustee. Ini penting untuk meningkatkan pasokan devisa,? kata Muliaman.

Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...