Pemerintah Tolak Kembalikan PPN Kontraktor Migas Rp 1,8 Triliun

Yura Syahrul
14 September 2015, 06:18
Asing Dibatasi dalam Jasa Pengeboran Migas.jpg
KATADATA/

KATADATA ? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menolak pengembalian kembali (reimbursement) setoran pajak yang diklaim sejumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) senilai hampir Rp 1,8 triliun. Alasannya, klaim reimbursement pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) periode Februari 2015 itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 218 tahun 2014 tentang tata cara reimbursement PPN dan PPnBM kepada kontraktor dalam kegiatan hulu migas.

Kepala Dinas Perpajakan dan Pungutan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) A. Rinto Pudyantoro menjelaskan, semua KKKS harus mengikuti tata cara dalam PMK 218/2014 agar klaim reimbursement-nya dibayarkan pemerintah. ?Bukan tidak dikembalikan, tapi harus mengikuti tata cara dalam PMK. Jadi, ada masalah waktu dan administrasi,? katanya kepada Katadata, Jumat lalu (11/9).

PMK 218/2014 diterbitkan pada 5 Desember 2014 untuk menggantikan PMK 64/2005. Ada beberapa syarat tambahan reimbursement PPN dan PPnBM yang bisa diklaim KKKS kepada pemerintah. Pemberlakuannya 60 hari sejak tanggal penerbitan peraturan, yang berarti mulai 5 Februari 2015. Jadi, sebelum batas waktu tersebut, reimbursement masih mengacu kepada ketentuan lama.

Pada 15 April lalu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Anggaran (PNBP-DJA) mengembalikan surat tagihan reimbursement PPN dan PPnBM periode Februari 2015 yang diajukan KKKS melalui SKK Migas. Sebab, dokumen pendukungnya masih menggunakan ketentuan lama dalam PMK 64/2005. Nilainya mencapai Rp 1,77 triliun.

Menurut sumber Katadata di industri migas, kebijakan Ditjen Anggaran itu meresahkan para kontraktor migas. Pasalnya, mereka mengacu kepada surat edaran SKK Migas tanggal 24 Februari 2015 tentang tata cara pelaksanaan PMK yang disesuaikan dengan arahan Ditjen Anggaran. Yaitu, masa berlaku aturan baru tersebut berdasarkan tanggal pembuatan surat permohonan oleh kontraktor. Artinya, kontraktor yang mengajukan permohonan reimbursement kepada SKK Migas sebelum tanggal 5 Februari 2015 masih bisa memakai ketentuan lama dalam PMK 64/2005.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...