Aturan Wajib L/C Ekspor Migas Sudah Dihapus sejak Pekan Lalu

Yura Syahrul
18 September 2015, 16:13
pelabuhan-ekspor
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Perdagangan memastikan telah mencabut aturan kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) alias surat kredit berdokumen untuk  ekspor minyak dan gas bumi (migas). Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri, Arlinda Imbang Jaya, mengatakan pencabutan L/C migas tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada pekan lalu.

"Sudah kami cabut, artinya untuk ekspor migas tidak perlu L/C lagi," kata Arlinda, yang juga Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan, seusai jumpa pers di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut dia, penghapusan kewajiban L/C bagi pelaku sektor migas ini bukanlah bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah. Namun, komoditas migas ini adalah produk ekspor yang sangat spesifik sehingga melibatkan banyak kementerian dan lembaga (K/L) dalam pengaturannya. "Itu mengapa khusus migas seperti itu (kewajiban L/C dihapus)," katanya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih menjelaskan alasan penghapusan kewajiban L/C tersebut. Pertama, mayoritas eksportir migas telah terikat kontrak jangka panjang. Kedua, hasil ekspor tersebut telah dicatatkan dalam bentuk Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Bank Indonesia (BI).

"Kontrak mereka (eksportir) panjang dan tercatat, jadi buat apa lagi ada L/C. Kan sudah bisa dideteksi (pencatatannya)," katanya. Karena itu, Karyanto menegskan, aturan wajib L/C tidak berlaku lagi seiring dengan keputusan Menteri Perdagangan pada pekan lalu.

Sejak 1 April lalu, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, para eksportir komoditas diwajibkan menggunakan L/C. Ada empat jenis komoditas yang diwajibkan menggunakan surat kredit tersebut, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi (migas), dan kelapa sawit. Saat aturan tersebut akan diberlakukan, para pelaku migas keberatan karena sebenarnya ekspor tersebut dilakukan oleh negara. Belakangan, Kementerian Perdagangan memberikan pengecualian wajib L/C untuk komoditas migas. Namun, wajib L/C itu belum dihapus secara permanen dalam peraturan menteri perdagangan itu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien  Sunaryadi mencontohkan, lapangan gas yang baru berproduksi pasti harus mengandalkan ekspor karena tidak bisa diserap oleh pasar domestik. Biasanya pembeli gas menginginkan kontrak pembelian jangka panjang. "Dengan adanya L/C akan sulit dari sisi pembeli," ujar dia.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pengusaha harus meminta penangguhan terlebih dahulu kepada Kementerian Perdagangan. Padahal, sekitar 80 persen hasil migas merupakan milik negara. Pengecualian ini pun diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memiliki kontrak penjualan migas sebelum peraturan tersebut terbit. Untuk ekspor migas yang belum memiliki kontrak atau kontraknya dibuat setelah aturan itu, tetap dikenakan kewajiban L/C. "Ini dirasa menyulitkan. Kami mohon dipermanenkan (dihapus dari aturan tersebut)," tandasnya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...