Operasi 15 Kontraktor Migas di Hutan Konservasi Belum Berizin

Yura Syahrul
22 September 2015, 10:26
Katadata
KATADATA
Ilustrasi penambangan migas di kawasan hutan

KATADATA ? Sejak akhir Februari lalu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta 58 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) segera mengajukan dan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, hingga kini masih ada 15 kontraktor migas yang bermasalah dan belum mengantongi izin tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah menjelaskan, Kementerian LHK sudah menyetujui IPPKH untuk semua kontraktor migas, kecuali bagi kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas di kawasan hutan sebelum munculnya ketentuan tersebut tahun 1999 silam. Apalagi, para kontraktor itu menjalankan kegiatannya di hutan konservasi, yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam peraturan.

Alhasil, menurut Zikrullah, sebanyak 15 KKKS yang menjalankan kegiatan hulu migas di hutan konservasi hingga kini belum mengantongi IPPKH. ?Masih proses (IPPKH) dan belum dapat persetujuan (dari Kementerian LHK),? katanya kepada Katadata, Kamis pekan lalu (17/9). Namun, dia belum bisa merinci nama 15 KKKS tersebut, termasuk dampak terganjalnya IPPKH itu terhadap kegiatan produksi para kontraktor migas tersebut.

Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang disempurnakan melalui UU No. 19 tahun 2004, mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan memang hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Untuk itu, Kementerian LHK mewajibkan setiap kegiatan di kawasan hutan mengajukan IPPKH.

Dalam surat edaran kepada lebih dari 50 kontraktor migas tersebut, yang salinannya dimiliki Katadata, SKK Migas menegaskan agar semua KKKS yang beroperasi di daratan (onshore) melakukan inventarisasi ulang wilayah kerjanya untuk kemudian segera mengajukan IPPKH. Jika sudah mengantongi izin itu maka KKKS harus melaksanakan semua kewajiban yang diatur dalam undang-undang sesuai dengan jangka waktu berlakunya IPPKH. Jika KKKS tidak segera mengajukan IPPKH maka segala risiko hukum, ekonomi atau risiko lain yang mungkin timbul bakal menjadi tanggung jawab KKKS tersebut.

Namun, dalam surat edaran itu, SKK Migas tidak mencantumkan batasan waktu pengajuan IPPKH. Sedangkan 15 KKKS yang hingga kini belum mengantongi IPPKH tersebut memiliki penambangan di kawasan hutan konservasi, yang prosedur pengajuan izinnya tak jelas. ?Mereka masuk dalam kategori hutan yang harus dipertahankan dan tidak boleh digarap,? kata Zikrullah. Artinya, kegiatan migas di kawasan hutan bisa dianggap tidak memiliki izin atau ilegal sehingga terancam diproses hukum oleh kepolisian hutan atau penyidik pegawai negeri sipil.

Seorang pelaku migas menuturkan, beberapa kontraktor migas belakangan ini memang menghadapi masalah di lapangan yang berhulu dari aturan IPPKH. Contohnya, kasus penangkapan tiga orang pegawai Chevron Geothermal Salak Ltd oleh polisi hutan. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan kegiatan tanpa izin di hutan lindung saat survei dan pematokan lahan di proyek panas bumi di Gunung Salak, Jawa Barat.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...