Surya Paloh Incar Blok Migas yang Kontraknya akan Habis

Yura Syahrul
22 September 2015, 15:50
Katadata
KATADATA
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh

KATADATA ? Media Group mengincar sejumlah blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya akan habis dalam kurun waktu hingga lima tahun ke depan. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, kelompok usaha milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ini akan segera membentuk perusahaan kontraktor migas.

Menurut Sugeng Suparwoto, Direktur PT Surya Energi Raya (SER), salah satu perusahaan migas di bawah Media Group, pembentukan perusahaan kontraktor migas ini masih dalam tahap pembahasan internal. ?Mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil dan nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif menjadi alasan badan usaha ini belum dibentuk,? katanya kepada Katadata, Senin (21/9). Namun, dia menjanjikan perusahaan tersebut akan berdiri dalam waktu dekat ini.

Advertisement

Pembentukan perusahaan kontraktor tersebut terkait dengan rencana Media Group mendapatkan sejumlah blok migas yang akan habis masa kontraknya. Saat ini, menurut Sugeng, pihaknya tengah menginventarisasi sekitar 18 blok migas yang akan habis masa kontraknya hingga tahun 2020 mendatang. Berdasarkan catatan Katadata, sebenarnya ada 22 blok migas yang kontraknya bakal berakhir tahun 2017 hingga 2020.

?Mungkin ada sekitar tiga sampai lima blok migas yang kami minati,? kata Sugeng, yang juga merupakan salah seorang pendiri Partai Nasdem. Dalam memilih blok migas, Media Group menetapkan kriteria yaitu blok migas itu sudah beroperasi dan berproduksi. Cadangan terbuktinya di atas 50 juta barel dan produksi di atas 5.000 barel minyak per hari (bph).

Kriteria lainnya adalah blok-blok migas itu menaik secara ekonomi sehingga akan diambil alih oleh PT Pertamina (Persero). Sekadar informasi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015 memang tidak secara tegas menyatakan hak prioritas Pertamina untuk mendapatkan blok migas yang kontraknya akan berakhir. Jika kontraktor mengajukan perpanjangan kontrak, pemerintah memiliki tiga opsi keputusan, yaitu: memperpanjang kontrak kontraktor lama, memberikan hak pengelolaan kepada Pertamina, atau memberikan kepada Pertamina dan kontraktor lama.

(Baca: Blok Migas Asing yang Kontraknya Habis, Diserahkan ke Pertamina

Ada beberapa kriteria blok migas yang akan diberikan kepada Pertamina, yakni memiliki cadangan yang besar, strategis dan sebelumnya dimiliki oleh perusahaan asing. Namun, jika blok migas ini sebelumnya dimiliki perusahaan nasional maka Pertamina tidak mendapat hak prioritas mengelola blok tersebut.

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement