Dua Regulasi Baru Dinilai akan Berdampak Negatif ke Sektor Hulu Migas

Yura Syahrul
25 September 2015, 14:45
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) mulai menyoroti paket kebijakan yang tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka membangkitkan ekonomi dan industri di dalam negeri. Dalam paket itu, menurut Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah, ada dua regulasi baru yang akan berdampak negatif terhadap sektor hulu migas. Kedua kebijakan tersebut yakni regulasi mengenai harga gas bumi dan tata kelola gas.

Dua aturan baru tersebut memang bagian dari 11 regulasi yang disiapkan Kementerian ESDM dan termasuk dalam Paket Kebijakan September I ayng diumumkan pemerintah awal September lalu. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi, yaitu membentuk badan usaha penyangga gas bumi (agregator) untuk menjamin ketersediaan gas bumi di dalam negeri. Kedua, Perpres tentang kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas, yaitu menegaskan otoritas pemerintah sebagai kuasa penambangan dalam menetapkan harga gas bumi. Tujuannya untuk menjamin alokasi dan harga gas untuk industri.

Advertisement

Di satu sisi, Sammy menilai, dua regulasi itu memang sudah tepat untuk menjamin distribusi gas di dalam negeri. Namun, di sisi lain, akan berdampak negatif pada sektor hulu migas. "Itu akan melemahkan iklim investasi di sektor hulu sehingga pasokan gas khususnya dari dalam negeri akan terus berkurang," katanya kepada Katadata, beberapa hari lalu.

Tapi Presiden PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) ini belum mau menjelaskan lebih detail dampak negatif kebijakan tersebut. Dia hanya mengungkapkan, sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengeluhkan kebijakan itu. "Rata-rata sudah menyatakan bahwa kebijakan itu akan berdampak negatif ke iklim investasi di sektor hulu," tandasnya.

(Baca: Penurunan Harga Gas untuk Industri Berlaku pada Kontrak Baru)

Sedangkan Menteri ESDM Sudirman Said optimistis kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh ke para pelaku industri migas, baik hulu dan hilir. Untuk kebijakan harga gas misalnya, pemerintah tidak akan mengurangi bagian bagi hasil pengusaha meski harus menurunkan harga jual gas untuk industri. Jika harga gas untuk industri diturunkan maka bagian pemerintah yang akan berkurang.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement