Masih Ada Hambatan Dalam Pembahasan Blok Mahakam

Safrezi Fitra
28 September 2015, 15:15
Katadata
KATADATA

KATADATA ? PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah segera menyelesaikan syarat dan prasyarat  ketentuan kontrak Blok Mahakam. Dengan begitu penandatangan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) bisa dilakukan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan pemerintah tidak perlu menunggu keputusan dari pihak Total E&P Indonesie. Penandatanganan kontrak bisa dilakukan antara pemerintah dengan Pertamina saja.

"Kami harus nunggu berapa lama lagi? Kami putuskan ya sudah (penandatangan) PSC antara pertamina dan pemerintah saja langsung," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/9). (Baca: Pemerintah Dorong Penyelesaian Blok Migas Tak Seperti Blok Mahakam)

Sampai saat ini pembahasan Blok Mahakam dengan Total E&P masih berjalan alot. Bahkan, Pertamina meminta bantuan pemerintah untuk kembali memfasilitasi proses negosiasi tersebut. Wianda belum bisa memberitahu poin apa saja yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan ini. Dia baru bisa menjelaskan hal ini setelah proses negosiasi selesai dan menemukan kesepakatan.

Permintaan agar pemerintah memfasilitasi negosiasi ini sudah disampaikan Pertamina kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Wianda berharap kementerian bisa mempertemukan Pertamina dan Total, pekan depan. (Baca:ESDM Buat Surat Keputusan Pengalihan Hak Kelola Blok Mahakam)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pembahasan opsi kerjasama Pertamina dan Total yang berjalan alot. Namun, kementerian menyatakan siap untuk memfasilitasi negosiasi tersebut.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...