Realisasi Investasi Sektor Energi Masih 45,6 Persen dari Target 2015

Yura Syahrul
28 September 2015, 19:00
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi di sektor energi dan sumber daya mineral hingga September 2015 mencapai US$ 20,87 miliar. Realisasi tersebut sekitar 45,6 persen dari target investasi tahun ini sebesar US$ 45,59 miliar.

Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, pencapaian tersebut sudah cukup baik di tengah situasi perekonomian global yang kurang kondusif. "Investasi ini dari private (perusahaan swasta). US$ 20,87 miliar dari US$ 45,59 miliar sepertinya not bad,? kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/9). Pemerintah akan terus berupaya menjaga iklim investasi melalui deregulasi sejumlah peraturan sehingga dapat menjaga momentum agar investasi tetap bergairah. ?Saya janji 2015 ujungnya akan lebih baik," imbuhnya.

Sudirman merinci, realisasi investasi terbesar dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sebesar US$ 9,6 miliar. Sedangkan investasi dari sektor kelistrikan sebesar US$ 6,8 miliar dan mineral dan batubara sebesar US$ 3,3 miliar. Adapun realisasi baru dari sektor Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi (EBTKE) baru mencapai US$ 1,17 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen EBTKE Rida Mulyana menyatakan, investasi di sektor EBT senilai US$ 1,17 miliar ini baru sekitar 26 persen dari target tahun ini yang sebesar US$ 4,48 miliar. ?Kami belum puas dengan pencapaian ini,? katanya. Kondisi ekonomi global yang belum kondusif menjadi salah satu alasan belum tercapainya target investasi. Apalagi, rendahnya harga minyak fosil belakangan ini, yang merupakan pesaing kuat energi baru dan terbarukan.

(Baca: Porsi Pembangkit dari Energi Terbarukan Akan Dinaikkan)

Salah satu cara untuk menggenjot investasi di sektor EBTKE adalah membuat aturan-aturan baru sebagai insentif bagi para investor. Menurut Rida, ada tiga peraturan menteri yang tengah digodok Kementerian ESDM. Yaitu peraturan tentang Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (angin), peraturan menteri terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan dipasang di atap bangunan, dan revisi peraturan tentang penggunaan biomassa, biogas, dan sampah kota.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pertama, RPP tentang bonus produksi yang sekarang masih dibahas di Kementerian Keuangan. Kedua, RPP mengenai pemanfaatan tidak langsung untuk panas bumi yang masih dalam tahap finalisasi. ?Peraturan ini ditargetkan akan selesai akhir tahun ini,? kata Rida.

Menurut Sudirman, penggunaan EBT akan lebih didorong karena dapat menghemat pengeluaran devisa. ?Bisa menghemat impor 15 persen karena produksi minyak dilakukan di dalam negeri,? katanya. Namun, penghematan tersebut tidak bisa langsung dirasakan saat ini dan membutuhkan waktu hingga setahun ke depan.

Terkait dengan penyerapan anggaran di lingkungan Kementerian ESDM, Sudirman mengakui masih beum optimal. Hingga akhir September lalu, penyerapan anggarannya sekitar Rp 6 triliun dari total alokasi dalam APBNP 2015 yang sebesar Rp 15,4 triliun. ?Kalau dapat akhir tahun ini (penyerapan anggaran) 70 persen, syukur-syukur 80 persen, (saya) sudah sangat senang. Sebab, selama ini 60 persen ke bawah," katanya.

Reporter:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...