Dana Deposito Milik Eksportir Akan Bebas Pajak
KATADATA ? Eksportir yang menempatkan dananya di perbankan dalam negeri akan mendapatkan insentif pembebasan pajak. Asalkan devisa hasil ekspor (DHE) yang mereka peroleh disimpan paling sebentar di deposito selama enam bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian fasilitas ini. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri, sehingga bisa membantu Bank Indonesia (BI) dalam menstabilkan nilai tukar rupiah.
?Selama ini eksportir telah melaporkan DHE, tapi kebanyakan tidak disimpan. Mungkin mampir sebentar lalu dialihkan ke negara lain,? kata Bambang dalam paparan yang disampaikan di Istana Presiden, Selasa (29/9).
Selama ini, dia melanjutkan, tarif pajak deposito yang dikenakan kepada eksportir sebesar 20 persen. Nantinya, setiap eksportir akan langsung mendapatkan pembebasan pajak deposito jika mau mengkonversi dananya ke dalam rupiah dan menyimpannya selama enam bulan. Akan tetapi kalau hanya menyimpan selama sebulan, tarif pajak yang dikenakan sebesar 7,5 persen. Sedangkan jika selama tiga bulan pajaknya sebesar 5 persen.
Namun kalau eksportir ingin menyimpan dananya tetap dalam dolar Amerika Serikat (AS), pemerintah hanya akan memotong tarif pajak menjadi 10 persen kalau disimpan selama sebulan. Bila disimpan tiga bulan menjadi 7,5 persen, dan enam bulan bisa menjadi 2,5 persen.
?Kalau di atas enam bulan 0 persen. Itu kalau simpan tetap dolar AS,? ujar Bambang.