Menkeu Janji Selesaikan Tagihan PPN Migas

Aria W. Yudhistira
2 Oktober 2015, 18:03
Migas
Katadata | Dok.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berjanji menyelesaikan pembayaran kembali PPN kontraktor migas.

KATADATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berjanji untuk menyelesaikan persoalan pembayaran kembali atau reiumbusement pajak pertambahan nilai (PPN) kontraktor minyak dan gas bumi (migas) senilai Rp 1,8 triliun.

Hal itu disampaikan Menkeu dalam pertemuan dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dua pekan lalu. “Iya, kami sudah bertemu dengan IPA. Nanti kami selesaikan,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/10).

Namun, dia belum mau menjelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian yang akan diambil oleh pemerintah. Termasuk apakah Kementerian Keuangan akan mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 tahun 2014 tentang tata cara reimbursement PPN dan PPnBM kepada kontraktor dalam kegiatan hulu migas.

Bambang mengaku jika dirinya belum mengetahui secara mendetail persoalan pajak ini, dan tengah mempelajarinya. “Nanti saya mau dalami dulu dengan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran,” ujar dia.

Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas terus berupaya menagih pembayaran kembali PPN senilai Rp 1,8 triliun dari pemerintah. Selain itu, kontraktor juga menginginkan insentif berupa penghapusan PPN untuk fasilitas bersama (sharing facility) dalam kegiatan hulu migas.

Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan, pihaknya sudah membicarakan masalah terganjalnya klaim reimbursement PPN dengan Menkeu pada Jumat dua pekan lalu (19/9). IPA pun berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...