Aturan Rampung, Pemerintah Lelang Blok Nonkonvensional Pekan Depan
KATADATA - Setelah sempat tertunda sejak bulan September lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya bakal melelang blok minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional pada pekan depan. Pelaksanaan lelang tersebut baru bisa dilakukan setelah terbitnya aturan anyar yang akan menjadi payung hukum sistem baru kerjasama migas untuk blok nonkonvensional.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menyebutkan, peraturan menteri (permen) terkait lelang blok migas nonkonvensional telah rampung. Rencananya, beleid itu akan diterbitkan pada 17 Oktober mendatang. Jadi, rencananya lelang blok migas tersebut bisa dilangsungkan pada akhir pekan depan.
“Permen-nya akan terbit tanggal 17 Oktober. Begitu terbit, kami akan langsung lelang wilayah kerja-wilayah kerja itu," kata Wiratmaja dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (7/10).
(Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensional Ditargetkan Akhir Bulan Ini)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM berencana melelang blok migas nonkonvensional menggunakan sistem baru kerjasama migas. Jadi, kontraktor bisa memilih skema kontrak kerjasama yang akan digunakan selain kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Pilihannya adalah sistem gross split atau sliding scale.