Tax Amnesty Tak Menjamin Uang Kembali ke Indonesia

Muchamad Nafi
9 Oktober 2015, 17:03
Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Dewan Perwakilan Rakyat begitu cepat memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional. Pada awal pekan ini, tahap pertama berupa pengumpulan tanda tangan dan usulan naskah akademik telah dibawa ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Hari ini, Jumat, 9 Oktober 2015, rancangan beleid itu masuk pembahasan harmonisasi dan pembentukan panitia kerja.

Sebenarnya, aturan tersebut tidak diusulkan masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2015. Karena itu, kecepatan anggota Dewan memproses RUU yang berisi tax amnesty atau pengampunan pajak tersebut malah dianggap menghawatirkan. Sebab, belum ada data yang akurat untuk mendukung Direktorat Jenderal Pajak mengenai dana warga Indonesia di luar negeri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tanpa data tersebut maka RUU itu tidak menjamin dana warga Indonesia masuk kembali ke dalam negeri. Wajib pajak bisa berbohong terkait jumlahnya. “Apalagi di RUU itu tidak ada skema penempatan dana di Indonesia,” kata Prastowo kepada Katadata di sela-sela acara media gathering di Pulau Ayer, Jakarta, Jumat, Oktober 2015. 

Menurut dia, ada dua opsi jika Direktorat Jenderal Pajak ingin menerapkan tax amnesty. Pertama, aturan tersebut ditunda hingga 2017 sesuai rencana awal. Dengan demikian, pemerintah bisa memanfaatkan program Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk mendapatkan informasi perpajakan dari wajib pajak. AEOI merupakan pedoman dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang diadopsi oleh 90 negara. Adapun Indonesia merupakan anggota aktif OECD dan G20 yang akan mengadopsi AEOI pada akhir 2017.

Lebih baik memanfaatkan AEOI, setelah Ditjen Pajak punya kewenangan itu. Analoginya Indonesia punya stick dulu sebelum menawarkan carrot supaya optimal,” tutur Pras. (Baca juga: Tax Amnesty Bagi yang Memindahkan Dana ke Indonesia).

Opsi kedua, cakupannya dipersempit menjadi hanya pengampunan pajak saja. Sehingga, pengampunan sanksi pidana pajak, termasuk untuk koruptor, mesti dikeluarkan dalam RUU tersebut. Menurut Prastowo, hilangnya sanksi pajak tidak menjamin wajib pajak menempatkan dananya di Indonesia dan tetap memarkirnya di luar negeri. Padahal, koruptor sudah mendapatkan fasilitas ini.

Draft RUU Pengampunan Nasional Pasal 9 memang menyebutkan cakupan tax amesty secara gamblang yakni meliputi penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam Pasal 10 juga ada fasilitas tambahan yakni orang pribadi atau badan usaha memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Atas rencana pembahasan rancangan aturan tersebut, Ditjen Pajak belum mengambil posisi. "Tax amnesty yang dimunculkan ini merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...