Belum Matang, Pembahasan RUU Tax Amnesty Diminta Ditunda

Safrezi Fitra
12 Oktober 2015, 13:20
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional dianggap terlalu terburu-buru. Draf aturan ini pun terkesan kurang matang, sehingga pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) akan kurang optimal.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan dalam aturan ini tidak terdapat skema repatriasi yang jelas. Apakah kewajiban menempatkan dana di perbankan dalam negeri atau diinvestasikan pada obligasi negara dalam jangka panjang. “Tanpa ketentuan ini, pengampunan pajak berpotensi gagal mencapai tujuan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Katadata, Senin (12/10).

(Baca: Tax Amnesty Tak Menjamin Uang Kembali ke Indonesia)

Pemerintah dinilai belum memiliki data yang akurat dan sistem administrasi yang baik dalam keuangan dan perpajakan. Indonesia juga baru akan mengikuti inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) atau pertukaran data otomatis dengan negara lain, yang bisa menangkal praktik penghindaran pajak ke luar negeri.Ini akan menjadi ironis saat pemerintah memiliki aturan penegakan hukum yang tegas. Aturan tersebut tidak akan bisa digunakan, karena objek pajaknya sudah diampuni sebelumnya.

Apalagi pengampunan yang tidak membedakan antara wajib pajak dan bukan wajib pajak. Pembedaan tarif terkait masa keikutsertaan dalam pengampunan justru bisa merugikan. Wajib pajak yang mendapat informasi lebih awal, menikmati tarif lebih rendah. Meskipun wajib pajak tersebut tidak mendaftar ataupun menyampaikan SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak sebelumnya.

Mandat untuk membangun sistem administrasi pengawasan kepatuhan pasca-pengampunan pun belum jelas. Ini berpotensi terjadinya maladministrasi dan berdampak pada kepatuhan pajak di masa mendatang.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...