Pelaku Migas Merasa Izin Kawasan Hutan Diskriminatif

Yura Syahrul
13 Oktober 2015, 11:59
Blok Tangguh_bp.com_1.jpg
www.bp.com

KATADATA - Pelaku usaha minyak dan gas bumi (migas) merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Menurut sumber Katadata di industri migas, untuk mendapatkan izin di kawasan hutan yang luasnya 4 hektare (ha) sampai 5 ha saja membutuhkan waktu selama 400 hari. Padahal, untuk industri perkebunan yang membutuhkan lahan ratusan hektare hanya memerlukan waktu kurang lebih sebulan.

"Kami cuma minta 4 sampai 5 hektare untuk pengeboran. Kami ikuti aturan secara good corporate governance. Tapi kalau perkebunan, IPPKH ratusan atau ribuan (ha) itu cuma sebulan," kata dia kepada Katadata, Senin (12/10).

Karena itulah, para pelaku usaha migas meminta perlakuan yang sama berupa kepastian pemberian izin usaha di kawasan hutan. “Kami tidak perlu izin sampai 15 hari, jika izin tersebut bisa keluar sampai 60 hari saja sudah sangat bagus,” tukasnya.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang dirilis pemerintah akhir September lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang akan memperbaiki regulasi perizinan penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung. Bentuknya adalah penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Peraturan Menteri LHK P.16/Menhut-II/2014. Dengan begitu, izin tersebut nantinya akan keluar dalam waktu 15 hari kerja.

(Baca: Menteri Kehutanan: Izin Hutan 15 Kontraktor Migas Tak Bermasalah)

Saat ditemui Katadata dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2015 pada Jumat dua pekan lalu (2/10), Menteri LHK Siti Nurbaya memang tengah berupaya memangkas perizinan di lingkungan kementeriannya. Agar perizinan tersebut bisa mencapai 15 hari, izin di tingkat kepala daerah atau gubernur dibatasi maksimal hanya empat hari.

Siti_Nurbaya_Bakar.jpg
 

Selain itu, pihaknya memprioritaskan perizinan untuk sektor infrastruktur dan energi. "Dasarnya kami bantu, apalagi listrik dan gas itu prioritas," ujar Siti.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...