Investasi Asing di Bisnis Pemakaman Hingga Gojek akan Dibatasi

Muchamad Nafi
16 Oktober 2015, 14:18
Go-Jek
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengemudi ojek Gojek tengah menunggu penumpang yang hendak diantar di Jakarta.

KATADATA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan salah satu bentuk usaha yang masuk dalam pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah perumahan untuk manula (senior living) dan pemakaman. Potensi kedua bisnis ini dinilai besar.

Untuk jenis usaha senior living, ada dua investor yang sudah mengajukan izin khusus ke BKPM, yakni dari Australia dan Jepang. Modal yang akan ditanam kedua perusahaan tersebut masing-masing US$ 26 dan US$ 40 juta. Sampai saat ini, para investor tersebut mengajukan lahan usaha di wilayah Jawa. Namun ada juga yang meminta di Bali.

Advertisement

Menurut Franky, mereka berminat merambah bisnis ini karena Indonesia menjadi tujuan warga negara asing khususnya manula yang ingin menghindari musim dingin di negaranya. Sayangnya, payung hukum usaha tersebut belum jelas. Sebab, untuk visa turis biasanya hanya diberikan waktu tiga bulan. Adapaun turis yang datang dengan keperluan tempat tinggal beriklim tropis butuh waktu enam bulan. Untuk itu dia membuka usulan dari kementerian terkait dan juga publik.

"Kalau senior living sudah mengajukan izin khusus. BKPM perannya sebagai koordinasi. Apa yang jadi kepentingan publik dan kementerian teknis, itu kami konsepkan," kata Franky usai menghadiri acara Kick Off DNI di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015. 
Franky Sibarani
Franky Sibarani (Arief Kamaludin|KATADATA)

Semestinya, Franky melanjutkan, usaha ini berdampak baik pula bagi industri rumah sakit. Sebab, turis berusia senja tentunya membutuhkan sarana kesehatan yang baik, termasuk dalam hal mendapat perawatan. "Bisnis ini potensinya sangat besar dan bisa mendorong (kebutuhan) tenaga perawat. Jadi, perawat Indonesia bisa dapat pasar di dalam negeri."

Selain senior living, usaha pemakaman juga berpeluang besar masuk DNI. Keyakinan Franky muncul setelah beberapa investor berkonsultasi mengenai usaha tersebut. Lagi-lagi, kementerian yang mengatur usaha ini juga belum jelas. Sekalipun ini masuk aturan kementerian sosial namun bersifat nonprofit. Salah satu investor yang menyatakan minat dari Singapura.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement